PAMEKASAN, koranmadura.com – Kepala Desa (Kades) Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Musaffak, diperiksa sebagai saksi terkait kasus pembakaran maling di desanya pada tanggal 22 Mei 2017.
Kepada awak media, Musaffak mengaku sudah dua kali diperiksa tim penyedik Polres Pamekasan. “Saya sudah dua kali diperiksa,” kata Musaffak, saat ditemui didepan Mapolres Pamekasan, Sabtu, 15 Juli 2017.
Selama ini, Musaffak mengaku kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut. “Sebagai pelayan masyarakat saya taat hukum, saya memenuhi panggilan penyidik, hari ini saya akan diperiksa lagi,” terangnya.
Sebelum peristiwa pembakaran maling, lanjut dia, dirinya sudah menghubungi pihak kepolisian, dan anggota kepolisian datang ke tempat kejadian perkara (TKP) setelah peristiwa pembakaran itu selesai.
“Kalau saya tidak menghubungi pihak kepolisian itu namanya pembiaran. Saat itu massa terlalu banyak, saya terus menghubungi aparat alhamdulillah datang cuma gak nututi,” ungkapanya.
https://www.koranmadura.com/2017/07/15/warga-larangan-badung-datangi-mapolres-pamekasan/
Saat Musaffak hendak diperiksai oleh tim penyidik, ratusan warga Desa Larang Badung secata tiba-tiba datang ke Mapolres Pamekasan. Kedatangan mereka untuk memberikan dukungan kepada kadesanya tersebut. “Tidak ada orang yang menyuruh warga datang ke sini (Mapolres), mereka atas niatnya sendiri. Katanya ngantar orang tua (kades),” terangnya. (RIDWAN/MK)