PAMEKASAN, koranmadura.com – Kepolisian Pamekasan, Madura, Jawa Timur, kembali menetapkan tersangka baru kasus pembakaran orang yang diduga maling di Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan.
Masing-masing Kades Larangan Badung, Musaffak (43) dan Mohammad Wawi (60). Sebelumnya, kepolisian menetapkan Fathor Rahman (42) sebagai tersangka.
Kapolres Pamekasan, Ajun Komisaris Besar Polisi Nowo Hadi Nogroho mengatakan dari hasil penyidikan diketahui tersangka Musaffak membiarkan pembakaran tragis tersebut terjadi, sehingga mengakibatkan nyawa Kusno Hadi (korban), warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan, meninggal. “Hari ini ada dua tersangka baru. Jadi, sudah ada tiga tersangka,” kata Nowo Hadi Nogroho, Selasa, 18 Juli 2017.
Menurutnya, peristiwa tersebut sudah ada kesepakatan damai secara tertulis dan ditandatangani kedua belah pihak. Namun, kesepakatan itu hanya dugaan pencuriannya. “Yang damai itu kasus dugaan pencurian, tapi kalau kasus perbuatan kriminalnya tetap berlanjut,” ucapnya.(RIDWAN/RAH)