SUMENEP, koranmadura.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Bambang Sutrisna, memastikan, penanganan kasus yang masuk di meja korps Adhyaksa tanpa intervensi siapapun.
Menurut Bambang, Kejari akan tetap melakukan penanganan sesuai aturan hukum yang berlaku. “Intervensi?, apa ada intervensi dari siapapun selama ini?, tidak ada. Karena itu tidak boleh,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu, 12 Juli 2017.
Salah satu contoh kata Bambang, kasus dugaan korupsi bantuan hibah yang bersumber dari Pemprov Jatim Rp 600 juta tahun 2014. Bantuan tersebut untuk pembangunan tambatan perahu di Kecamatan Dungkek disinyalir dikerjakan tidak sesuai juknis. Sehingga berpotensi terjadinya kerugian negara.
Selain itu, imbuh Bambang, kasus dugaan korupsi bantuan beras untuk warga miskin di Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru. Status perkaranya itu telah naik ke tahap penyidikan. Serta kasus Raskin 7 Kecamatan Kepulauan dan sejumlah kasus lain. “Tenang saja, tidak ada kasus yang saya tangani tidak berlanjut, semuanya berlanjut,” tandasnya. (JUNAIDI/RAH)