SUMENEP, koranmadura.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep Bambang Sutrisna, akan dimutasi.Sementara identitas penggantinya belum diketahui, namun yang pasti warga Negara Indonesia yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari di Aceh.
Informasi yang beredar, Surat Keputusan (SK) mutasi Bambang Sutrisnatelah dikeluarkan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan diterima oleh pihak Kejari Sumenep sekitar 16 Juli 2017. Bambang Sutrisna akan meninggalkan Sumenep pada 27 Juli dan memulai bekerja dengan jabatan baru sebagai Kasi Pembinaan di Kejati Sumatera Barat.
Kajari Sumenep Bambang Sutrisna membenarkan jika dirinya dalam waktu dekat akan segera menempati jabatan baru di luar Sumenep. “Per 27 saya dipindah ke Padang,” katanya.
Selama Kajari dijabat oleh Bambang Sutrisna telah mengungkap kasus korupsi bantuan beras untuk warga miskin (Raskin) Desa Lapa Laok Kecamatan Dungkek, Desa/Kecamatan Guluk-Guluk. Selain itu kasus pemeliharaan dan pembangunan jalan di Jalan Bragung Kecamatan Guluk-Guluk – Prancak Kecamatan Pasongsongan, penyimpangan pendistribusian raskin untuk Kecamatan Kangayan, dan kasus penjualan tanah percaton Desa Kalimook Kecamatan Kalianget
Selain itu, kasus raskin Desa Pakondang, Kacamatan Rubaru, bantuan hibah yang bersumberkan dari Pemprov Jatim Rp600 juta tahun 2014 untuk pembangunan tambatan perahu di Kecamatan Dungkek disinyalir dikerjakan tidak sesuai juknis. Sehingga berpotensi terjadinya kerugian negara, serta kasus raskin di 7 Kecamatan Kapulauan tahun 2008. Status tiga perkara itu telah naik ke tahap penyidikan.
Tahun 2016 Kejari Sumenep mendapat rengking dalam pengungkapan korupsi, dan nomor tiga untuk Kejari Kelas II nomor 3 ditingkat Jawa Timur.(JUNAIDI/MK)