PAMEKASAN, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, hanya menutup tempat karaoke Tera’ Bulan. Sementara karaoke Wiraraja yang juga tidak memiliki izin operasional dibiarkan beroperasi.
Penutupan karaoke Tera’ Bulan berdasarkan surat perintah dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan Nomor 700/681/432.600/2017.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan, Yusuf Wibiseno mengatakan penutupan tempat karaoke di Desa/Kecamatan Tlanakan itu karena melanggar Perda dan Perbup tentang penyelanggaran usaha hiburan.
Selain melanggar aturan, dia menjelaskan, karaoke Tera’ Bulan tidak melengkapi izin operasional dari pemerintah.”Malai hari ini kami tutup, lokasi sudah kami pasang banner,” kata Yusuf Winiseno. (RIDWAN/MK)