JAKARTA, koranmadura.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR Agun Gunandjar Sudarsa, Selasa 11 Juli 2017.
Agun akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
“Para saksi diperiksa untuk tersangka AA (Andi Agustinus alias Andi Narogong),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Pemanggilan ini merupakan yang kedua kalinya terhadap Agun. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket tersebut sedianya menjalani pemeriksaan pada Kamis (6/7/2017).
Namun, saat itu Agun lebih memilih mengikuti agenda Pansus Hak Angket yang berkunjung ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Di sana Agun menemui napi koruptor untuk meminta masukan tentang proses hukum KPK.
Selain Agun, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR Tamsil Linrung. Keduanya akan diperiksa untuk tersangka Andi Narogong.
Menurut Febri, penyidik KPK akan terus mendalami dan mengklarifikasi pengetahuan para saksi terkait proses pengurusan anggaran e-KTP.
Selain itu, penyidik akan menelusuri indikasi aliran dana terhadap sejumlah pihak, termasuk yang diterima anggota DPR.
Dalam kasus e-KTP, Agun disebut menerima fee dari proyek pengadaan e-KTP sebesar satu juta dollar AS. Saat itu, Agun juga merupakan anggota Badan Anggaran DPR.
Dalam dakwaan terhadap dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, pemberian uang tersebut dimaksudkan agar Komisi II dan Banggar DPR RI saat itu menyetujui anggaran untuk proyek pengadaan dan penerapan e-KTP.
Uang itu diberikan pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong di ruang kerja anggota Komisi II DPR RI, Mustoko Weni, pada Oktober 2010. Agun kembali menerima uang dari proyek e-KTP itu sehingga total uang yang didapatkan Agung senilai 1,047 juta dollar AS. (KOMPAS.com)