SUMENEP, koranmadura.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah berhasil mengembalikan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
“Kalau tidak salah kisaran lebih dari Rp200 juta yang dikembalikan ke BPPKA,” kata Agus Subagya, Kasi Pidana Khusus, Kejari Sumenep.
Kerugian negara itu dikembalikan berdasarkan hasil ungkap kasus selama kepemimpinan Bambang Sutrisna sebagai Kepala Kejari Sumenep. “Penuntutan memang ditargetkan untuk menyelamatkan kekayaan negara sebesar-besarnya,” ujarnya.
Dia menyatakan, menurut SOP Kejaksaan apabila terdakwa mengembalikan kerugian negara, harus tetap diproses. Hanya saja tuntutannya dikurangi. “Target ungkap korupsi untuk menyelamatkan kerugian negara,” jelasnya.
https://www.koranmadura.com/2017/04/11/terbukti-bersalah-kades-guluk-guluk-divonis-satu-tahun-penjara/
Kajari Sumenep Bambang Sutrisna membenarkan itu semua. Salah satunya, kasus korupsi bantuan beras untuk masyarakat miskin (Raskin) Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Kasus Raskin Desa/Kecamatan Guluk-Guluk, dan kasus-kasus korupsi pembangunan dan perbaikan jalan hotmix Desa Bragung Kecamatan Guluk-Guluk-Desa Prancak Kecamatan Pasongsongan, serta kasus korupsi yang lain. “Kerugian negara sudah dikembalikan semua kok,” tandasnya. (JUNAIDI/RAH)