SUMENEP, koranmadura.com – Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Agus Subagya menyatakan negara dirugikan sekitar 250 juta rupiah akibat dugaan tindak pidana penyimpangan bantuan beras untuk warga miskin (Raskin) Desa Poteran, Kecamatan Talango.
Menurut dia, angka tersebut diketahui berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara dalam bantuan Raskin selama tiga tahun. Audit keuangan itu dilakukan oleh tim internal Kejari.
Dalam kasus ini, Kejari menetapkan Kepala Desa Poteran Suparman sebagai tersangka. Keterlibatan Suparman sebagai penanggungjawab dalam pendistribusian bantuan beras bersubsidi itu.
Saat ini perkara tersebut telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dengan agenda sidang pemanggilan saksi. “Ada sekitar 150-an saksi yang kami hadirkan. Semuanya penerima manfaat,” ucapnya.
https://www.koranmadura.com/2017/07/20/terbukti-selewengkan-raskin-hm-izzat-divonis-16-tahun/
Saat ini, Suparman ditahan di Rutan Kelas II B Sumenep. Dia diamankan saat menghadiri persidangan ketiga di Tipikor Surabaya. Sebelumnya sempat dikabarkan melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka. (JUNAIDI/RAH)