SUMENEP, koranmadura.com – Setelah melalui penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi menahan bendahara kelompok masyarakat (Pokmas) Majapahit, Ahmad, warga Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Selasa, 25 Juli 2017.
Dia ditahan karena terlibat kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah Pemprov Jatim 2014 senilai Rp 600 juta untuk pembangunan dermaga di desa setempat.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumenep Agus Subagya mengatakan Ahmad menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak pukul 10.00 WIB, kemudian dinaikkan sebagai tersangka karena penyidik menilai cukup bukti. “Iya, sudah ditahan di Rutan Kelas II Sumenep. Penahanan selama 20 hari ke depan,” ungkapnya.
Sebelumnya, lanjut Agus Subagya, Ahmad sudah dua kali dilakukan pemanggilan, namun tidak hadir karena kabarnya ada di Jakarta. “Jadi, penahanan tersangka ini juga sudah memenuhi dua unsur alat bukti. Salah satunya, pembangunan dermaga tidak sesuai dengan RAB,” tandasnya.
Bantuan hibah bersumberkan dari Pemprov Jatim 2014 itu untuk pembangunan tambatan perahu di Kecamatan Dungkek. Disinyalir dikerjakan tidak sesuai juknis, sehingga berpotensi merugikan negara. Dalam kasus ini, Kejari juga telah melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang anggota dewan, namun namanya masih dirahasiakan. (JUNAIDI/RAH)