SUMENEP, koranmadura.com – Kekuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, tahun anggaran 2018 mengalami penurunan dibandingkan 2017 yang mencapai sekitar Rp 2,1 triliun lebih.
Bupati Sumenep A Busyro Karim menjelaskan sejak beberapa hari lalu, tim anggaran pemkab dan badan anggaran DPRD membahas kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) 2018.
“Sesuai hasil pembahasan bersama, kekuatan APBD Sumenep pada 2018 mencapai Rp1,9 triliun,” katanya, Senin, 31 Juli 2017.
Menurut mantan Ketua DPRD dua periode itu, penurunan kekuatan APBD tahun ini imbas penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam UU tersebut menyatakan pengelolaan terminal bus tipe A-1, A-2, dan A-3 seluruh Indonesia akan diambil alih pemerintah pusat atau provinsi. Sedangkan pemerintah daerah (Pemda) hanya berwenang mengelola kawasan komersial di setiap terminal tipe C.
“Karena pengelolaan Terminal Arya Wiraraja sudah diambil Provinsi, secara otomatis PAD- nya tidak lagi masuk ke daerah. Sehingga menyebabkan kekuatan APBD juga menurun,” ungkapnya.
Dia menegaskan APBD itu akan direalisasikan untuk berbagai program kemasyarakatan. Salah satunya, program yang menunjang terhadap penataan kota dan pembangunan desa. “Di sana sudah ada kelompok kerjanya, sehingga semua program nanti akan disesuaikan di desa dan kota prioritas,” tegasnya.
Untuk diketahui, pembahasan KUA-PPAS baru selesai diparipurnakan, Senin, 31 Juli 2017 dengan agenda penandatanganan KUA-PPAS oleh pimpinan dewan dan Bupati Sumenep. Disaksikan oleh semua kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan 28 wakil rakyat di Gedung Parlemen. (JUNAIDI/RAH)