SAMPANG, koranmadura.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sampang, Singgih Bektiono akan menjalani sidang kasus korupsi pengembangan tebu dengan agenda vonis oleh majelis hakim, Jumat, 28 Juli 2017.
“Pak Singgih, tersangka kasus korupsi pengembangan tebu, minggu depan akan menjalani persidangan dengan agenda vonis hukumannya,” tutur Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sampang, Yudi Arieyanto Tri Santosa kepada awak media, Kamis, 20 Juli 2017.
Pihaknya menyatakan, keterlibatan Singgih Bektiono saat menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) pada program pengembangan tebu di wilayah Sampang yang menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp 21 miliar.
“Kerugian negara mencapai Rp 21 miliar, sedangkan yang berhasil diselamatkan yaitu Rp 9 miliar. Makanya kami tuntut tersangka dengan ancaman hukuman 10 tahun. Tuntutan itu sebagai efek jera kepada tersangka. Dan tersangka bisa ajukan banding,” terangnya.
Menurutnya, apabila tersangka melakukan pengembalian kerugian negara, maka tersangka nantinya akan dapat meringankan hukuman. Namun hukuman tetap akan ditegakan. “Kalau mengembalikan uang, nanti hukumannya akan dikurangi berdasarkan jumlah kerugian yang dikembalikan. Tapi hukuman tetap diterapkan sebagaimana di Pasal 4 UU No 31 Tahun 1999,” tegasnya.
Untuk diketahui, Singgih Bektiono terlibat kasus dugaan korupsi saat menjabat Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) pada program pengembangan kasus tebu di wilayah Sampang pada 2013 lalu dengan total anggaran sebesar Rp 27 miliar. (MUHLIS/MK)