PROBOLINGGO, koranmadura.com – Seperti biasanya, setiap bulan Syawal di kota Probolinggo banyak yang melaksankan pernikahan, sehingga Kantor Urusan Agama (KUA) disetiap kecamatan terlihat antri oleh para pendaftar nikah.
Meski sudah jelas bahwa ketentuan daftar nikah gratis, namun salah satu warga di Kecamatan kanigaran, Fajar (30 th) menceritakan bahwa dirinya daftar nikah harus mengeluarkan biaya ratusan ribu. “Saya daftar nikah sudah habis ratusan ribu mas, siapa bilang itu gratis,”. ucapnya kepada wartawan, Rabu, 12 Juli 2017.
Ilham, Pembantu KUA dikelurahan (Modin), menjelaskan, bahwa ketentuan daftar nikah tidak ada biaya, namun karena kami modin sekarang tak dapat bayaran, sehingga warga yang mau nikah ketika tidak mau mengurus sendiri kami selaku penjual jasa terserah diberi berapa. “Kalau ada yang ngomong ratusan gak mungkin, kami hanya beri patokan Rp. 100.000 untuk transport,” terangnya.
Sementara, Kepala KUA, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, Winarko, saat dikonfirmasi membantah bahwa mendaftar nikah itu harus dengan biaya mahal. “Semua informasi dari warga tidak benar, semuanya gratis kalau nikah dikantor KUA, sebaliknya panggil pegawai KUA untuk nikah ditempat pendaftar memang kena biaya Rp 600 ribu,”. tegasnya. (BAMBANG S/MADANI)