SUMENEP, koranmadura.com – Sejak 2016 Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumenep, Madura, Jawa Timur, bergerak “di luar jalur”. KPAID butuh legalitas dari pemerintah setempat.
Sebelum ada perombakan Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD), KPAID menjadi bagian dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumenep.
Menurut Ketua KPAID Sumenep, Inani Mukarromah, pihaknya telah mengajukan permohonan legalitas kepada pemerintah setempat. Namun, sambungnya, sampai sekarang belum mendapat respons.
“Komisi Perlindungan Anak di Kabupaten Sumenep secara payung hukumnya, secara legalitasnya dari 2016 sampai sekarang belum diterbitkan SK. Jadi keberadaannya bergerak di luar jalur,” ujar dia.
Namun, meski secara struktur KPAID Sumenep sudah tidak menjadi bagian dari Pemkab setempat, lanjut Inani, pihaknya tetap konsisten melakukan pengawalan terkait perlindungan anak di kabupaten paling timur Pulau Madura.
“Meski tanpa anggaran dari pemerintah, tapi secara moralitas kami tetap konsisten mengawal perindungan anak di Sumenep. Kalau ada pengaduan dari masyarakat tetap kami terima,” ujarnya.
Mengenai kasus kekerasan kepada anak di Sumenep, menurut Inani perlu mendapat perhatian serius dari semua pihak. Terutama dari keluarga. “Guru-guru di sekolah juga jangan hanya memperhatikan pendidikan anak didiknya, tapi moralitas mereka juga harus diperhatikan,” pungkasnya. FATHOL ALIF