MALANG, koranmadura.com – Pesta minuman keras (miras) kembali memakan korban. Di Kabupaten Malang, dua orang tewas dan empat lainnya dalam perawatan medis di rumah sakit.
Mereka adalah Desa Putat Kidul, Kecamatan Gondanglegi. Keduanya menenggak miras jenis trobas. Korban tewas adalah Sodikin alias Koting (38), juga pemilik rumah, tempat pesta miras digelar. Korban kedua, yakni Bayu Kristiawan (29). Keduanya meninggal dunia pada Minggu 9 Juli 2017 dini hari.
Sementara korban lainnya dalam perawatan medis adalah, Arik Kurnia (26), Basori (25), Edi alias Domo (28), dan Hadi Wiyono (48), serta Suyono (46), Mustofa (40).
“Meninggal dua orang, empat masih dirawat di rumah sakit,” kata Kapolsek Gondanglegi Kompol Untung Subagiyo kepada detikcom, Senin 10 Juli 2017.
Polisi sudah meminta keterangan sejumlah saksi untuk mengungkap kronologis pesta miras hingga merenggut dua nyawa tersebut.
“Keterangan saksi saat pemeriksaan, miras diminum jenis trobas tanpa campuran,” jelas Untung.
Menurut keterangan yang dihimpun, pesta miras trobas dibeli dari penjual di Dusun Dromo, Desa/Kecamatan Bantur.
Satu buah ceret plastik bekas tempat miras disita petugas sebagai barang bukti, selain itu, satu buah gelas, dan satu plastik ukuran setengah kilo tempat trobas saat dibeli.
Sekedar diketahui, trobas merupakan produk miras bisa dijumpai di wilayah Malang Selatan. Meski ilegal, minuman jenis ini cukup terkenal dan telah banyak kasus mengakibatkan korban meninggal dunia. (detik.com)