SUMENEP, koranmadura.com – Raden Bagus (RB) Afandi Murad (29), warga Jl. Pahlawan No. 8, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, ditangkap Satreskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, saat hendak transaksi sabu.
Pria yang berprofesi sebagai pegawai kontrak Satpol PP Sumenep itu diamankan di Jl. Letnan Ramli Gg. Tungga Dea, Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep, Sabtu, 15 Juli 2017 sekitar pukul 17.20 Wib.
Kasubag Humas, AKP Suwardi mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi sabu sekaligus menjadi pengguna. Atas informasi itu petugas langsung memonitor dan melakukan penyelidikan dan pembututan.
Setelah positif kemudian petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan badan ditemukan barang bukti (BB) pada saku celana pendek sebelah kiri berupa bungkusan lakban warna hitam. “Saat itu pelaku jalan kaki,” katanya.
Mantan Kapolsek Giligenting ini mengatakan, dari tersangka ditemukan barang bukti berupa sabu satu poket/kantong plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,46 gram. Satu buah HP merk Nokia Xpress Music warna hitam kombinasi merah biru.
Sobekan lakban warna hitam sebagai bungkus sabu.
“Setelah ditunjukkan terlapor mengakui adalah miliknya, kemudian terlapor berikut barang buktinya dibawa ke Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) sub. Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya maksimal 14 tahun penjara,” tukasnya. (JUNAIDI/MK)