SUMENEP, koranmadura.com – Rencana Pembangunan Bandar Udara (Bandara) di Pulau Kangean, Madura, Jawa Timur belum bisa dilakukan. Hingga saat ini Pemerintah Daerah menunggu kajian penetapan lokasi (Penlok) dari Kementerian Perhubungan untuk melakukan pembebasan lahan.
“Tunggu Penlok dari Kementerian,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumenep, Sustono, Senin, 31 Juli 2017.
Dijelaskan, sebelum rekomendasi turun dari Kementerian, Pemerintah Daerah (Pemda) tidak bisa berbuat banyak, termasuk menganggarkan pembebasan lahan.
Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, pembangunan bandara hanya bisa dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan. Sementara Pemerintah Kota atau Kabupaten hanya berwenang menangani pembebasan lahan bandara. “Jadi, semua adminitrasinya harus lengkap dulu, biar tidak salah,” jelasnya.
Ditanya berhembusnya isu pembangunan badara di Arjasa Gagal, mantan Asisten I Setkab Sumenep tersebut belum memberikan kepastian. “Siapa bilang, kalau bukan saya yang bilang gagal itu tidak benar, kecuali saya,” tegasnya. (JUNAIDI/FAIROZI)