SAMPANG, koranmadura.com – Pembangunan kantor baru UPT Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DKBP3A) di Jalan Makboel, Kelurahan Polagan, Kecamatan Kota, ditengarai salah perencanaan, karena tidak sesuai DPA dan RKA.
Dalam DPA dan RKA, pengerjaan bangunan tersebut bukanlah pembangunan baru, melainkan rehab bangunan yang difokuskan pada peninggian pondasi.
“Di lokasi UPT KB itu rawan banjir. Ketika banjir, kantor itu akan digenangi air hingga setinggi 1,5 meter. Nah, dari itu pembahasan sebelumnya merencanakan untuk dilakukan renovasi untuk peninggian pondasinya, agar tidak terendam banjir. Tapi, faktanya, setelah Komisi IV ke lokasi, malah melakukan penambahan ruangan baru. Itu jelas salah dan tidak sesuai dengan DPA dan RKA-nya,” tutur Maniri, Selasa, 18 Juli 2017.
Menurut anggota Komisi IV ini, untuk rencana urukan gedung tersebut dialokasikan Rp 34 juta dari total anggaran sebesar Rp 198 juta yang bersumber dari DAK TA 2017.
“Pembahasan yang kami lakukan itu berdasarkan manfaatnya. Kalau salah kaprah seperti ini malah hanya merugikan negara saja, sebab apabila ada banjir, kawasan tersebut, termasuk gedung itu, akan digenangi air. Jadi, percuma kalau tidak ditinggikan,” tegasnya.
Ketua Komisi IV, Amin Arif Tirtana menambahkan, pihaknya hanya sebagai kontrol terhadap pengerjaan pembangunan yang dilakukan OPD. “Penggunaan anggaran akibat kesalahan perencanaan ini diharapkan nantinya akan teraudit oleh BPKP,” ucapnya.
Sementara Kepala Dinas KBP3A Samsul Hidayat tampak enggan memberikan keterangan dengan alasan tidak mengikuti pembahasan yang dilakukan sebelumnya. “Saya kan masih baru menjabat di KB,” kilahnya. (MUHLIS/RAH)