SUMENEP, koranmadura.com – Meski tak semasif sekitar dua tahun lalu, pembelian tanah milik masyarakat oleh investor di Sumenep, Madura, Jawa Timur, tetap terjadi hingga sekarang.
Hal itu terungkap dalam acara debat publik yang diselenggarakan oleh Barisan Ajaga Tanah Ajaga Na’poto (BATAN) di kantor PC NU Sumenep, Selasa, 4 Juli 2017.
Perwakilan BATAN, A. Dardiri Zubairi mengungkapkan, di beberapa tempat pembelian tanah masyarakat oleh investor masih terjadi. Meskipun tingkat kemasifannya tidak seperti di akhir-akhir 2015 dan tahun 2016. “Terakhir saya dengar di Pragaan,” katanya.
Dardiri mengaku belum memiliki data terbaru terkait luas tanah masyarakat yang sudah terjual kepada investor. Data terakhir yang dimiliki, tanah masyarakat Sumenep yang sudah terjual sekitar 500 hektare (ha).
Tanah seluas itu tersebar di hampir semua daerah di Sumenep. Namun yang paling banyak di wilayah timur daya, seperti di Batang-batang, Dungkek, dan Gapura. Luasnya diperkirakan mencapai 200 ha.
Menyikapi hal itu, lanjut Wakil Ketua PC NU Sumenep ini, PC NU sudah memberikan rekomendasi kepada pemerintah setempat agar persoalan agraria disikapi secara serius. “Misalnya memprotek daerah-daerah tertentu sesuai RTRW, agar tidak dialihfungsikan. Seperti kawasan lahan produktif dan perkebunan,” jelas dia.
Selebihnya, Dardiri menyampaikan bahwa pembangunan di Sumenep, termasuk dalam bidang industri tambak udang, harus dilakukan secara hati-hati. Agar tidak merugikan masyarakat setempat. “Kami tidak menolak pembangunan. Tapi pembangunan itu harus dilakukan secara hati-hati,” tegasnya. (FATHOL ALIF/MK)