SUMENEP, koranmadura.com – Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Komunitas Pemuda Anti Korupsi (KOMPAK) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendatangi kantor Bupati setempat, Jumat sore, 29 Juli 2017.
Mereka mempertanyakan status Kepala Desa Guluk-Guluk M Ikbal, pasca Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Surabaya, memvonis 1 tahun 2 bulan karena terbukti melakukan penyimpangan pendistribusian bantuan beras untuk warga miskin (Raskin) 2010-2014.
Menurut Ketua KOMPAK Sumenep Imam Hanafi, ketidakjelasan itu bisa menghambat realisasi program desa karena penanggungjawab (Pj) yang telah ditunjuk Pemerintah tidak mempunyai kebijakan layaknya kepala desa definitif. “Tidak hanya itu, kamtibmas desa Guluk-Guluk selama ini semakin kacau,” katanya.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta Bupati segera menerbitkan surat keputusan terkait status M Ikbal. “Apakah diberhentikan atau tidak, kan saat ini masih suram, karena hanya diberhentikan sementara,” terangnya.
Kata Hanafi, jika mengacu kapada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Bupati Sumenep Nomor 31 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis, Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 08 Tahun 2014 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, kepala desa yang tersandung korupsi harus dinonaktifkan secara permanen.
“Makanya, kami desak Bupati keluarkan SK. Dasarnya sudah jelas. Ini demi kemaslahatan masyarakat Desa Guluk-Guluk,” tuturnya.
Menurut dia, saat mengkroscek ke Bagian Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat, salah seorang petugas mengaku telah melayangkan surat penerbitan SK tersebut ke Sekretariat Daerah. “Namun setelah kami cek ke bagian hukum, malah mengaku tidak tahu, ini kan aneh,” jelasnya. (JUNAIDI/RAH)