JAKARTA, koranmadura.com – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memanggil Satuan Tugas (Satgas) Pangan. Satgas akan diminta untuk memberikan klarifikasi terkait penggerebekan produsen beras.
“Kami akan undang lagi Satgas Pangan setelah kami reses. Kami ingin perkuat Satgas Pangan dalam tugas pokok dan fungsinya, agar berjalan baik dan memberikan manfaat buat petani,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR Viva Yoga Mauladi dalam diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu 29 Juli 2017.
Viva mengatakan, dalam beberapa kasus yang melibatkan komoditas pangan, Satgas diduga mengalami salah tafsir mengenai aturan yang membawahi soal pangan. Dengan demikian, tindakan hukum yang dilakukan terhadap produsen pangan berpotensi menimbulkan kesalahan prosedur atau maladministrasi.
“Bahwa proses penegakan hukum penting dalam rangka memberi kepastian dan pemberdayaan petani. Tapi kalau salah tafsir, tindakan hukum bisa merugikan petani,” kata Viva.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri yang juga bagian dari Satgas Pangan tengah mengusut dugaan kecurangan yang dilakukan PT Indo Beras Unggul (IBU) dalam memproduksi beras merk “Maknyuss” dan “Ayam Jago”.
Kecurangan yang dimaksud yakni membeli harga gabah di petani melampaui harga batas yang ditetapkan pemerintah. Dalam Peranturan Menteri Perdagangan Nomor 47/M-Dag/Per/7/2017, disebutkan harga acuan pembelian di petani sebesar Rp 3.700 perkilogram untuk gabah panen dan Rp 4.600 perkilogram untuk gabah kering giling.
Di sisi lain, Ombudsman RI tengah melakukan pendalaman adanya dugaan maladministrasi dalam serangkaian proses penggerebekan hingga penyidikan kasus terkait PT IBU. Wakil Ketua Ombudsman Lely Pelitasari Soebekty mengatakan, Ombudsman meneliti kasus tersebut karena tengah menjadi sorotan masyarakat.
Ombudsman akan meneliti apakah adalah pelanggaran prosedur atau maladministrasi dalam tindakan hukum tersebut. (KOMPAS.com)