SUMENEP, koranmadura.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus mengumpulkan barang bukti perkara dugaan penyimpangan bantuan beras untuk warga miskin (raskin) di 7 kecamatan kepulauan.
“Saat ini kami masih fokus mengumpulkan barang bukti. Bisa saja kalau sudah rampung langsung dilimpahkan,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumenep, Agus Subagya, Rabu, 5 Juni 2017.
Apabila berkas perkara telah rampung akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk segera disidangkan meskipun tanpa kehadiran tersangka.
Namun, kata Agus, semua itu bisa terjadi atau tidak sesuai perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) selaku pengambil kebijakan tertinggi di Kejari Sumenep. “Apa kata perintah atasan nanti,” jelasnya.
Selama ini ada satu perkara yang disidangkan in absentia, yakni perkara dugaan penyimpanhan Rastra Desa Poteran Kecamatan Talango. Namun, kata Agus, setelah persidagan berlangsung selama beberapa kali, Kepala Desa Potetan Suparman selaku terdakwa hadir dan langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas II B Sumenep.
“Sebenarnya tidak masalah tidak hadir dalam persidangan, namun hanya tidak mempunyai hak pembelaan saja. Kalau hadir kan bisa lakukan pembelaan, ya monggo lah,” tuturnya.
Berdasarkan hasil audit investigasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur tertanggal tanggal 9 Agustus 2011, pengadaan beras untuk Gudang Beras Bulog (GBB) Sumenep oleh Satuan Tugas Pengadaan Gabah Dalam Negeri Sub Divre XII Madura Perum Bulog Tahun 2008 untuk tujuh kecamatan kepulauan terdapat potensi kerugian negara sebesar Rp. 18.248.891.325.
Tujuh kecamatan dimaksud adalah Kecamatan Arjasa, Kangayan, Sapeken, Masalembu, Raas, Gayam, dan Nonggunung. “Tapi jumlah kerugian itu masih perlu dilakukan hitung ulang, karena itu hasil investigasi dikala masih lidik (penyelidikan),” tuturnya.
Dalam kasus ini Kejari telah menetapkan R. Ahmad Ahyani, pegawai Gudang Bulog non-aktif sebagai tersangka sejak tahun 2010. Namun pasca penetapan tersangka, dia melarikan diri hingga saat ini belum berhasil diamankan meskipun telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Statusnya tetap, dicari kemana-mana belum ketemu. Proses perkaranya tetap jalan,” jelas Agus. (JUNAIDI/MK)