SAMPANG, koranmadura.com – Sehari sebelum Fadhilah Budiono dilantik sebagai Bupati Sampang, Madura, Jawa Timur, yang ketiga kalinya, di Gedung Gedung Grahadi Surabaya, Kamis, 6 Juli, protes masih terus berlangsung. Kritik disampaikan langsung oleh LSM Pusat Informasi dan Advokasi (PIAR) di hadapan Ketua DPRD setempat, Imam Ubaidillah.
Menurut Koorlap PIAR Abd Hamid, pelantikan itu bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 60 dan UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 162.
“Kami protes karena Fadhilah Budiono pernah menjabat menjadi bupati dua kali periode. Nah, jika mengacu pada dua UU itu, Fadhilah Budiono tidak boleh kembali menjabat Bupati. Tapi oleh DPRD dua UU itu tidak dijadikan acuan. Di sidang paripurna malah tetap mengusulkan Fadhilah Budiono ke Mendagri melalui Gubernur Jatim,” ucapnya, Rabu, 5 Juli 2017.
Hamid menilai pengusulan Fadhilah Budiono memimpin Sampang oleh DPRD Sampang hanya berlaku pada pencalonan kepala daerah, bukan pada pergantian kepala daerah. “Rekor MURI, Fadhilah menjabat 3 kali Bupati merupakan peristiwa hukum dan kebijakan yang menjadi preseden buruk terhadap sistem demokrasi,” tudingnya.
Sementara Ketua DPRD Sampang, Imam Ubaidillah mengatakan pelantikan Fadhilah Budiono menjabat Bupati Sampang di sisa masa jabatannya sudah melewati beberapa mekanisme.
“Awalnya pemikiran kami bupati dua kali periode tidak boleh menjabat Bupati kembali. Tapi, setelah kami konsultasi dengan Biro Otoda Provinsi Jatim, ternyata beda. Yang tidak boleh itu ketika mau mencalonkan, tapi kalau pergantian itu boleh. Itu jawaban Biro Otoda dan Kemendagri,” jelasnya.
Oleh karenanya, apabila dikemudian hari ada persoalan hukum, maka itu bukan menjadi kewenangannya selaku pihak legislatif. “Semisal ada persoalan dikemudian hari, itu sudah menjadi tanggung jawab Biro Otoda Provinsi Jatim dan Kemendagri,” paparnya.
Setelah mendengar tanggapan Ketua DPRD Sampang Imam Ubaidillah itu, sejumlah aktivis dari LSM PIAR langsung walk out (WO) dari ruang komisi besar DPRD Sampang. (MUHLIS/RAH)