SUMENEP, koranmadura.com – Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di sebelah utara Taman Jajanan Madura (Tajamara) Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Madura, Jawa Timur, atas persetujuan Bupati setempat.
“Saya sudah lama menempati stan di sini sebelum Pak Sumarum jadi Bupati. Itu berdasarkan surat persetujuan Bupati,” kata salah seorang pedagang yang namanya minta dirahasiakan, Jumat, 7 Juli 2017.
Meskipun begitu, lanjutnya, semua PKL masih diwajibkan membayar retribusi kepada Pemerintah Daerah, sebesar Rp 24 ribu setiap stan. “Disetor ke Perhubungan (Dinas Perhubungan),” ujarnya.
Untuk menempati stan tersebut, dia harus mengeluarkan biaya yang cukup mahal. Selain membangun stan sendiri, juga menimbun lokasi stan yang ditempatinya.
“Satu lokal, saya menghabiskan lima truk batu, belum termasuk tanahnya, karena dulu di sini dalam. Itu dilakukan secara pribadi, termasuk biayanya. Tiba-tiba saat ini mau direlokasi. Gimana nasib kami nanti,” kata pria kelahiran Pamekasan yang mengaku saat ini sudah berdomisili di Kabupaten Sumenep.
Dia mengaku jenuh dengan kebijakan pemerintah. Hampir setiap ada pergantian tampuk kekuasaan, selalu ada perubahan aturan tentang pedagang.
Pria yang telah memiliki tiga stan itu mengaku telah berkali-kali dipindah lokasi. “Sekarang akan dipindah lagi. Kabarnya ke dalam pasar Anom Baru,” ujarnya.
Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Fajar Rahman mengaku kaget mengetahui munculnya tempat PKL di area Pasar Anom baru. Menurutnya, sesuai hasil rapat koordinasi, PKL akan direlokasi ke area Lapangan GOR A Yani Panglegur. “Tidak tahu kenapa muncul lokasi di Pasar Anom. Nanti kami akan koordinasi lagi,” kilahnya.
Berdasarkan hasil pendataan sementara oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), jumlah PKL yang berjualan di area Tajamara berjumlah 41 pedagang. Rinciannya 19 pedagang beroperasi di sebelah barat area atau di jalan Trunojoyo, sedangkan 22 lainnya berjualan di sebelah utara, tepatnya di jalan Adirasa Sumenep. (JUNAIDI/RAH)