SAMPANG, koranmadura.com – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang, Samsul Arifin meminta penindakan tegas terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) bolos tanpa keterangan pada hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran.
“Kalau memang tidak masuk kerja dengan tanpa keterangan yang logis, ya penindakannya harus dilaksanakan, kalau bisa jangan hanya dikasih teguran saja. Tapi yang jelas harus berdasarkan peraturan PNS yang tertuang dalam PP No 53 Tahun 2010. Dan kalau dibiarkan, budaya malas tetap mengakar di kalangan PNS,” ucap Samsul Arifin, Selasa, 4 Juli 2017.
Selain sebagai efek jera, lanjut Samsul, pemberian saksi terhadap PNS juga sebagai bentuk profesionalisme dan untuk membangun birokarasi pemerintahan agar lebih maju.”Kalau budaya malas terus berkembang, birokrasi Sampang tidak akan berkembang, justru malah sebaliknya,” paparnya.
Pihaknya juga meminta penindakan terhadap PNS indisplinertidak hanya dilakukan pada hari pertama setelah libur panjang, melainkan dilakukan sidak rutin sebagai kontrol terhadap para abdi negara.
“Ini parah, seorang abdi negara yang sudah menjalani liburan panjang dan masih nambah liburan saat pertama masuk kerja, bahkan gubrisan dari Bupati tidak didengarkan. Apalagi dari OPD Dishub bolosnya berjemaah,” pungkasnya. (MUHLIS/MK)