SAMPANG, koranmadura.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, mengamankan dua orang yang terlibat narkoba jenis sabu-sabu di dua lokasi berbeda. Masing-masing, AF (30), warga Dusun Brambang, Desa Jungkarang, Kecamatan Jrengik, dan BA (43), warga Dusun Wak Duwak, Desa Batioh, Kecamatan Banyuates.
AF dibekuk pada Selasa, 18 Juli, sekitar pukul 17.00 wib. Sedangkan BA disergap sekitar pukul 17.30 wib. “Kita amankan dua tersangka ini di lokasi berbeda. AF diamankan di Jrengik, sedangkan BA di Kecamatan Ketapang. AF sebagai kurir yang saat itu ditemukan sebanyak kurang 1,21 gram sabu. Kemudian di tangan BA kadapatan membawa sebanyak kurang lebih 0,43 gram sabu,” papar Kapolres Sampang, AKBP Tofik Sukendar melalui KBO Narkoba Ipda Edi Eko Purnomo, Rabu 19 Juli 2017.
Kedua tersangka tersebut akan diancam dengan pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkoba. “Mereka dipenjara dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun,” terangnya. (MUHLIS/RAH)