PAMEKASAN, koranmadura.com – Kapolres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi Nowo Hadi Nugroho menyatakan akan menjemput paksa pelaku pornografi berinisial AT, warga Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu, Pamekasan. AT merupakan pemeran perempuan dalam ‘video panas’ tersebut.
“Kalau tidak memenuhi panggilan lagi, maka akan dilakukan upaya penangkapan paksa,” kata Nowo Hadi Nugroho, Rabu, 19 Juli 2017.
https://www.koranmadura.com/2017/07/18/polres-pamekasan-resmi-tetapkan-satu-tersangka-kasus-pornografi/
Dia menjelaskan, tindakan yang dilakukan oleh pemeran pornoaksi di depan kantor Pamda Pamekasan itu perlu dipertanggungjawabkan secara hukum. “Kabupaten Pamekasan ini Gerbang Salam. Sangat tidak elok melakukan tindakan seperti itu,” terangnya.
Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan AS, warga Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Madura, sebagai tersangka kasus tindak pidana pornografi.
Tersangka melanggar pasal 10 Jo pasal 36 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi Jo pasal 52 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah. (RIDWAN/RAH)