SUMENEP, koranmadura.com – Kepolisian Resor Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyerahkan empat orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Pelabuhan Kalianget kepada instansi terkait.
“Soal OTT tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Mereka bukan PNS, dan nominal uang yang diamankan tidak memenuhi unsur,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Selasa, 4 Juni 2017.
Keempat tersangka tersebut merupakan karyawan PT Dharma Dwipa Utama berinisial KR (40) dan S (46) yang saat ini tinggal di perumahan PT Garam Kalianget, dua orang lainnya petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Sumenep, berinisial FH (20) warga Desa Pabian dan GMS (21) warga Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep. Keduanya masih berstatus tenaga honorer yang ditugaskan di Pelabuhan Kalianget, sebagai petugas bagian tiket.
“Yang honorer telah dikembalikan ke instansi sedangkan yang pegawai PT juga telah dikembalikan ke PT-nya,” ungkap Suwardi.
Kendati demikian, mantan Kapolsek Kalianget itu mengaku tetap akan menyelidiki kasus tersebut untuk mengungkap potensi penyimpangan di Pelabuhan Kalianget. “Proses penyelidikan tetap kami lakukan,” tegasnya. (JUNAIDI/MK)