PAMEKASAN, koranmadura.com – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, resmi menetapkan AS, warga Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, sebagai tersangka kasus tindak pidana pornografi.
Kepolres Pamekasan, Ajun Komisaris Besar Polisi Nowo Hadi Nugroho mengatakan tersangka ditangkap paksa oleh petugas kepolisian pada Senin malam, 17 Juli 2017, kerana tidak memenuhi panggilan.
“Penangkapan dilakukan dengan upaya paksa di rumah tersangka,” kata Nowo Hadi Nugroho, Selasa, 18 Juli 2017.
Dalam kasus ini, kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 keping video VCD adegan pornografi yang diperankan AS (laki-laki) dan AT (perempuan), 1 buah flesdish warna putih berisikan rekaman CCTV saat terjadinya tindak pidana pornografi, 1 celana jins warna dongker, dan 1 buah baju kaos warna putih.
Menurut Nowo Hadi Nugroho, tersangka melanggar pasal 10 Jo pasal 36 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi Jo pasal 52 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah.
“Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah sesuai dengan barang bukti berupa rekaman video,” ucapnya. (RIDWAN/RAH)
https://www.koranmadura.com/2017/07/17/bupati-pamekasan-minta-polres-tuntaskan-kasus-pornoaksi/