SUMENEP, koranmadura.com – Suparman (43), warga Desa Aengdake, Kecamatan Bluto, Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap Resmob Polres setempat, Senin, 3 Juni 2017, dengan dugaan terlibat perjudian jenis toto gelap (togel).
“Yang bersangkutan ditangkap saat barada di warung milik Ruhania alias Mak Ru yang beralamatkan di Jalan KH. Mansyur, Desa Pabian, Kecamatan Kota sekitar pukul 12.09 WIB,” kata AKP Suwardi.
Kasubag Humas Polres Sumenep ini menjelaskan penangkapan berdasarkan laporan polisi nomor LP/154/VII/2017/JATIM/RES SMP tanggal 3 Juli 2017 dan surat perintah penyidikan nomor: Sp-sidik/102/VII/2017/Satreskrim, tanggal 3 Juli 2017. “Saat ini diamankan di Mapolres guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.
Menurut mantan Kapolsek Kalianget ini, peran Suparman sebagai pengecer dengan cara menerima pesanan atau titipan dari pembeli angka togel melalui SMS ke nomor milik HP miliknya. Setelah itu uang penjualan yang diterima dari pembeli dikumpulkan, apabila sudah terkumpul selama lebih kurang 7 hari, baru disetorkan kepada pengepul.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dia telah satu tahun menjalankan bisnis haram itu, namun baru terendus jajaran kepolisian. Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp 335 ribu dan satu unit HP merk Nokia 225 warna hitam. Di folder SMS berisi angka pembelian togel. (JUNAIDI/RAH)