SUMENEP, koranmadura.com – Supriyanto alias Supriyadi ditangkap jajaran Kepolisian Sektor Gayam, Sabtu, 1 Juli 2017. Diamankannya pemuda 23 tahun asal Dusun Karang Nyior, Desa Prambanan Kecamatan Gayam, Pulau Sapudi, Sumenep Madura, Jawa Timur itu karena diduga kuat melakukan pencabulan kepada TA (12).
“Terduga pelaku ditangkap saat berada di rumahnya sekitar pukul 16.00 WIB,” kata kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi.
TA adalah pelajar sekolah menengah pertama (SMP) asal Dusun/Desa/Kecamatan Gayam, Pulau Sapudi. “Pelaku setubuhi korban saat berada di dalam rumah korban dengan cara dipaksa atau diancam,” ungkapnya.
Setelah diketahui, keluarga TA melaporkan tindakan Supriyadi yang telah merenggut keperawanan anaknya kepada kepolisian setempat. Laporan itu diterima pada 21 Juni 2017 dengan nomor Laporan Polsi LP/05/VI/2017/Jatim/Res Sumenep/Sek Sapudi.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi termasuk melakukan visum kepada korban, Polsek Sapudi mengeluarkan Sprindik nomor : Sp- Sidik/101/VI/2017/Satreskrim, tertanggal 23 Juni 2017. “Alhamdulillah pelaku sudah kami amankan, saat ini masih ada di Polsek Gayam. Kalau tidak ada halangan besok kami jemput untuk dibawa ke Polres,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, Supriyadi dijerat dengan pasal 81, 82 Undang-Undnag (UU) Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No 35 tahun 2014 . (JUNAIDI/BETH)