SAMPANG, koranmadura.com – Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Puthut Budi Santoso menyatakan akan melakukan penindakan atas puluhan pegawai negeri sipil (PNS) yang bolos kerja tanpa keterangan di hari pertama masuk kantor pasca lebaran Idul Fitri.
Meskipun begitu, dia memastikan penindakan masih menunggu berita acara yang dilakukan oleh tim sidak PNS. “PNS yang tidak masuk tanpa keterangan akan tetap diproses dengan aturan yang ada yakni, PP No 53 tahun 2010 setelah dilakukan berita acara oleh tim sidak. Hasilnya akan dikembalikan kepada pimpinan OPD masing-masing,” ucap Puthut Budi Santoso.
Ketua tim sidak PNS ini menjelaskan dalam PP No 53 Tahun 2010, PNS yang melakukan indisipliner bisa dijatuhi sanksi ringan, sedang, atau berat. Yang berhak memberikan sanksi tersebut adalah pimpinan OPD.
“Manakala tidak dilaksanakan, ya pucuk pimpinan OPD-nya yang akan menerima sanksi. Tapi yang jelas, sanksi yang akan dijatuhkan kepada PNS bolos itu berdasarkan hasil berita acara. Kalau sanksi ringan, ya ringan. Begitu pula jika sanksi berat, ya ditindak dengan sanksi berat,” ujarnya.
Menurut dia, pihaknya akan memanggil mereka. “Besok yang tidak masuk tanpa keterangan akan dipanggil,” ucapnya, tegas.
Sebelumnya diberitakan, di hari pertama masuk kantor usai libur panjang lebaran 1438 H, dari total sebanyak 1.943 PNS setidaknya ada 285 PNS tercatat tidak hadir dalam apel pagi. Di antara mereka terdapat 78 PNS bolos tanpa keterangan.
Rinciannya, pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) yang bolos sebanyak 46 PNS, Dinas PUPR ada 1 PNS, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman tercatat 2 PNS, pegawai Kecamatan Torjun 1 PNS, Kecamatan Sreseh sebanyak 4 PNS, Kecamatan Kedungdung tercatat 8 PNS, Kecamatan Sokobanah ada 6 PNS, Kecamatan Camplong 1 PNS, dan Kecamatan Sampang sebanyak 5 PNS. Pegawai kantor Kelurahan yang bolos ada di Kelurahan Polagan sebanyak 3 PNS dan Dalpenang 1 PNS. (MUHLIS/RAH)