SUMENEP, koranmadura.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengamankan dua pekerja seks komersial (PSK), Kamis, 20 Juli 2017.
Keduanya itu berinisial I dan J, asal Kecamatan Saronggi. Mereka diamankan saat barada di salah satu kamar hotel yang berada di kabupaten ujung timur Pulau Madura sekitar pukul 01.30 dini hari.
“Mereka tadi pagi langsung dibawa ke kantor (Kantor Satpol PP) untuk dimintai keterangan,” kata Kepala Satpol PP Sumenep Fajar Rahman.
Dikatakan, mereka terpaksa diamankan karena meresahkan masyarakat. Selain itu profesi yang dijalani saat ini melanggar peraturan yang ditetapkan pemerintah daerah.
Oleh sebab itu, ke depan razia serupa akan terus dilakukan diberbagai tempat, termasuk rumah kos dan sejumlah tempat lain yang diduga menjadi sarang PSK.
“Setelah kami data mereka kami serahkan ke Dinsos (Dinas Sosial) untuk direhabilitasi,” jelasnya.
Lebih lanjut mantan Sekretaris KPUD Sumenep itu mengungkapkan, proses rehabilitasi itu dilakukan guna dilakukan pembinaan sehingga mempunyai keterampilan. “Harapannya setelah pulang nanti mereka bisa berkreasi sesuai keterampilan dan skil mereka. Sehingga tidak lagi menjadi PSK,” tukasnya. (JUNAIDI/MK)