SUMENEP, koranmadura.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep, Madura, Jawa Timur, belum punya solusi atas masalah pelanggaran SE Kemendikbud yang dilakukan pengelola Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pangarangan I Sumenep.
Kepala Disdik Sumenep, H A Shadik menyatakan SDN Pangarangan I itu mendapatkan jatah dua pagu. Tiap pagu ada 28 peserta didik. Jadi, harusnya, maksimal menetapkan 56 peserta didik baru, tapi justru membengkak sampai 84 orang.
Menurutnya, sistem tersebut diamanatkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 17 tahun 2017 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, SMK atau bentuk lain yang sederajat dan Peraturan Kepala Dinas Nomor 01 Tahun 2017 tentang PBDB jenjang TK, SD, SMP, SMA, atau bentuk lain yang sederajat. Aturan tersebut dihadapkan pada kenyataan masyarakat yang antusias menyekolahkan anaknya di SDN Pangarangan I.
“Kemauan masyarakat sangat tinggi, mereka tetap menginginkan sekolah di sini (SDN Pangarangan I). Untuk sementara waktu akan tetap ditampung di sini. Jangan sampai ada yang dirugikan,” kata Shadik usai melakukan pertemuan dengan wali sisiwa di SDN Pangarangan I, Selasa, 25 Juli 2017.
Meskipun begitu, menurutnya, amanat peraturan tetap harus dijalankan. Karena itulah, pihaknya meminta waktu dua hari untuk mencarikan solusinya. Menurut dia, setelah dilakukan kajian secara mendalam, bukan mustahil akan ada peserta didik didistribusikan ke sekolah lain yang belum mencapai pagu PPDB.
Selain itu, dia menegaskan peristiwa yang sama jangan sampai terulang lagi. “Itu tidak boleh diulangi lagi oleh kepala sekolah,” ancamnya. (JUNAIDI/RAH)