SUMENEP, koranmadura.com – JS (30) seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur kepergok Polisi saat main judi, Senin 31 Juli 2017.
Pria asal Dusun Lalangon, Kecamatan Manding, itu diamankan Kepolisian Resor Sumenep bersama tiga rekannya SN (30) MY (43), keduanya adalah warga Kalianget Timur dan AR (36) warga asal Dusun Asam Nunggal, Desa Kalianget Barat, saat asyik bermain judi di ruang tamu rumah MY, sekitar Pukul 13.45 WIB.
“Mereka diamankan melakukan perjudian menggunakan media kartu remi (permainan 41) dan uang sebagai taruhan,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 set kartu remi dan uang tunai sebesar Rp1.892.000. Keempat orang itu langsung dilakukan penahanan.
“Mereka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, ancaman hukumannya diatas lima tahun pernjara,” tandasnya. (JUNAIDI/FAIROZI)