SUMENEP, koranmadura.com – Pengamat Pendidikan Ach Junaidi menilai pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online sistem Zonasi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kurang sosialisasi dari Dinas Pendidikan Disdik.
“Faktanya, selama pelaksanaan PPDB berlangsung, masyarakat ada yang tidak paham sistem zonasi. Seperti di zonasi tertentu, sebagian sekolah penuh, sedangkan sebagian lagi sepi pendaftar. Bahkan ada masyarakat yang menganggap orang desa tidak boleh sekolah di kota,” katanya, Kamis, 12 Juli 2017.
Menurutnya, sistem itu sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 17 tahun 2017 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, SMK atau yang sederajat, dan Peraturan Kepala Dinas Nomor 01 Tahun 2017 tentang PBDB jenjang TK, SD, SMP, SMA/sederajat.
Dalam peraturan itu ditegaskan semua sekolah harus menerima siswa sebanyak 90 persen dalam zonasi. Sementara 5 persen diperuntukkan siswa pindahan karena ikut orang tuanya ke tempat tugas dan 5 persen untuk siswa berprestasi di luar zonasi yang telah ditetapkan.
Menurut dosen di salah satu perguruan tinggi di Sumenep itu, sistem tersebut banyak bermasalah secara nasional. “Nah, itu perlu dipertimbangkan untuk tahun berikutnya,” kata Ketua Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kecamatan Lenteng itu.
Sementara itu, Kepala Disdik Sumenep A Shadik mengklaim sebelum peraturan itu diterapkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk kepala sekolah dan stakeholder. “Jadi, tidak benar jika dikatakan kurang sosialisasi. Buktinya proses PBDB dengan sistem zona di sejumlah pendidikan sudah terpenuhi semua,” katanya. (JUNAIDI/RAH)