SUMENEP, koranmadura.com – Pada Lebaran tahun ini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengklaim seluruh perusahaan di daerahnya memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya sesuai ketentuan.
Klaim tersebut hanya berdasarkan tidak adanya laporan yang masuk kepada Disnaker. “Karena tidak ada laporan sampai Idul Fitri kemarin, berarti kesimpulannya semua perusahaan telah memberikan THR,” kata Kapala Bidang Hubungan Industri dan Syarat Kerja Disnaker Sumenep, Kamarul Alam, Senin, 3 Juli 2017.
Ia mengungkapkan, seandainya ada perusahaan tidak membayar pasti ada laporan masuk kepada pihaknya. Sebab jauh sebelum batas akhir, sambung dia, Disnaker sudah mengimbau agar karyawan yang tak mendapat THR melapor.
Bagaimana jika ada karyawan tidak melapor karena kahwatir dipecat? Alam enggan pihaknya dipersalahkan. “Kalau seperti itu, siapa yang salah? Kami sudah mewanti-wanti agar tidak usah takut dipecat,” tambah dia.
Sebelum H-7 Lebaran, Disnaker memang telah melakukan monitoring ke sejumlah perusahaan di Sumenep terkait pembayaran THR. Namun, tidak semua perusahaan tersentuh. Disnaker hanya mengambil beberapa sampel.
Jumlah perusahaan yang dijadikan sampel tidak sampai 10 persen dari seluruh perusahaan di Sumenep, baik kecil, sedang maupun besar. Dari 565 perusahaan, Disnaker hanya melakukan monitoring kepada 36 perusahaan. (FATHOL ALIF/MK)