SUMENEP, koranmadura.com – Terdakwa kasus dugaan korupsi bantuan beras untuk warga miskin (raskin) tahun 2015, HM Izzat divonis 1,6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
“Vonisnya sudah lama, sebelum Lebaran (Idul Fitri) kemarin,” kata kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumenep, Agus Subagya, Kamis, 20 Juli 2017.
Menurutnya, selain divonis kurungan penjara 1,6 tahun, warga Ketawang Karay, Kecamatan Ganding itu juga harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 200 juta. “Kerugian negaranya sudah dibayar,” ungkapnya.
Ditanya apakah akan ada tersangka lain, pria asal Jogjakarta itu tidak bisa menjeleskan. “Tanya saja ke Polres,” tuturnya.
HM Izzat ditetapkan sebagai tersangka sekitar Juli 2016 lalu dan berkas perkara itu dinyatakan lengkap (P21) sekitar akhir November 2016. Baru, sekitar Desember berkas perkara tersebut diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diproses tahap dua sebelum disidangkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara Izzat melanggar Pasal 2 ayat (1) sub Pasal 3 Jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUH Pidana.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Polres Sumenep, HM Izzat dikabarkan melarikan diri. Namun, tidak lama kemudian HM Izzat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep dengan termohon Kapolres Sumenep, H Joseph Ananta Pinora.
Hanya saya upaya pembelaan hukum ditolak oleh Majelis Hakim, Majelis Hakim menganggap penetapan status tersangka HM Izzat telah sesuai dengan prosesdur penangana hukum.
Setelah itu, Polres menetapkan HM Izzat sebagai Daftar Pencaruan Orang (DPO) dan menyebarkan foto HM Izzat ditempat umum. Penetapan DPO itu dilakukan karena pria kelahiran 11 Februari 1981 itu melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus raskin untuk daerah kepulauan.
Untuk diketahui, kasus itu berawal dari penggerebekan pendistribusian banutan raskin di Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, yang terjadi pada 8 Juli 2015. Saat itu bantuan beras subsidi sebanyak 41.130 kg merupakan jatah warga miskin di tujuh desa yang berada di Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean.
Sebagai penerima jasa angkutan dari pelabuhan Gersik Putih, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget ke Kecamatan Kangayan, adalah KLM Cinta Mekkah yang saat itu dinakhodai oleh Saharuddin, warga Desa Saobi Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean.
Dalam perkara itu, Polres Sumenep telah menetapkan dua tersangka, yakni Suryadi Warga Desa Kasengan, Kecamatan Manding selaku Direktur CV Utama Mandiri (pihak ketiga) dan Izzat. (JUNAIDI)