SUMENEP, koranmadura.com – Kapolres Sumenep, Madura, Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi Joseph Ananta Pinora meminta para pemilik kos atau penginapan agar melapor kepada RT atau RW setempat ketika menerima tamu asing.
“Para pemilik kos atau siapa pun yang menyediakan penginapan agar melapor kepada RT atau RW dalam waktu satu kali 24 jam apabila menerima tamu asing. Ini sebuah keharusan,” ujarnya.
Pinora menegaskan, setiap tamu asing harus memiliki identitas jelas dibuktikan dengan KTP, SIM, atau kartu identitas lainnya agar bisa ditunjukkan pada petugas ketika ada razia.
“Selain itu, yang bersangkutan juga harus bisa memberikan alasan yang logis untuk apa di Sumenep. Kalau tidak bisa memberikan alasan yang logis, kami akan tarik ke Polres Sumenep,” tambahnya.
Sebelumnya, Pinora menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan semua pihak terkait, seperti TNI dan Pol PP, untuk meningkatkan razia, baik ke rumah-rumah kos, kontrakan, di jalan-jalan, dan tempat-tempat rawan lainnya, sebagai upaya menyikapi isu ISIS mulai merambah Madura yang merebak di media sosial sejak beberapa hari ini. (FATHOL ALIF/RAH)