SUMENEP, koranmadura.com – Persembunyian Munawar (45), warga Barakma, Desa Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk, Sumenep, Madura, Jawa Timur, berakhir setelah ditangkap jajaran Kepolisian Resor Sumenep.
Pria yang sudah lama masuk daftar pencairan orang (DPO) kasus bahan peledak (handak) itu diamankan saat berada di Rumah Pak Noyong, warga Dusun Kampong Arab, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, pada Kamis 27 Juli 2017 sekitar pukul 19.00 Wib.
“Penangkapan itu merupakan pengembangan BAP dari tersangka Ibnu yang ditangani Polsek Dungkek dalam perkara handak,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Jum’at, 28 Juli 2017.
Suwardi menjelaskan, berdasarkan hasil BAP diketahui Munawar telah menjual serbuk mesiu kepada Ibnu seberat 17 kilogram. “Penjualan serbuk warna silver itu untuk mendapat keuntungan,” jelasnya.
Sebelumnya, Sabtu 17 juni 2017 sekitar pukul 18.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Dungkek menangkap Ibnu, warga Dusun Bakong, Desa Lapa Taman Kecamata Dungkek atas kepemilikan bahan peledak. Pria 43 tahun ini diamankan di gubuk yang terletak di halaman rumah kediamannya.
Dari hasil penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah sak bakul terbuat dari anyaman bambu, satu buah jerigen warna biru, satu tas warna coklat, satu ember warna hitam, tali rafiah warna biru, sendok takar terbuat dari botol teh pucuk dan sendok takar terbuat dari tutup cat pilok, dua bungkus tas plastik, sebelas plastik warna putih, empat belas plastik berisi handak 1 Kg, tujuh bungkus plastik berisi handak 0.5 Kg, dan empat belas bungkus plastik berisi handak 1 ons.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan (3) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang handak dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara. (JUNAIDI/MK)