PAMEKASAN, koranmadura.com – Ratusan warga dan tokoh masyarakat Desa Larangan Badung, Kacamatan Palengaan, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mendatangi Mapolres setempat, Sabtu, 15 Juli 2017.
Kedatangan mereka meminta polisi untuk menghentikan proses hukum dalam kasus pembakaran yang diduga maling, dua bulan yang lalu.
Dalam press peleasenya, warga menolak proses hukum tersebut, karena dari pihak korban sudah menyatakan tidak akan menempuh jalur hukum atas kejadian 22 Mei 2017 itu.
Selain itu, pembakaran maling di desanya merupakan perbuatan sepontan warga dan dianggap bukan perbuatan sengaja. Oleh karenanya, mereka meminta kepolisian menghentikan proses hukum tersebut.
Diakhir press releasenya, kedatangan warga Larangan Badung ke Mapolres Pamekasan untuk memberikan dukungan kepada kepala desanya dan satu warga yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Dukungan tersebut akan terus berlanjut hingga proses hukum dihentikan. (RIDWAN/MK).