SUMENEP, koranmadura.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep, kembali meringkus pengedar narkoba. Kali ini krop Bhayangkara berhasil meringkus Satuli warga Dusun Bintaro, Desa Longos, Kecamatan Gapura.
Pria kelahiran Kabupaten Sampang, 12 Nopember 1969 itu diamankan saat hendak transaksi barang haram di pinggir jalan raya Asta Tinggi Desa Kebunagung Kecamatan Kota, Rabu 2 Agustus 2017 sekitar Pukul 14.30 WIB kemarin.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi mengatakan penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat jika yang bersangkutan sering melakukan transaksi sabu. “Atas dasar itu kami melakukan penyelidikan. Yang bersangkutan diamankan saat menunggu pelanggan di pinggir jalan, saat itu dua sedang duduk diatas motornya,” katanya, Kamis, 3 Agustus 2017.
Dari hasil penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,68 gram masing-masing ± 0,72 gram, 0,58 gram, 0,38 gram. Selain itu juga mengamankan satu buah HP merk Evercoss warna hitam kombinasi merah, dua plastik klip kecil sebagai bungkus sabu, uang tunai sebesar Rp 1,5 juta dan satu unit sepeda motor merk Yamaha N-MAX dengan nomor polisi M 4697 WO warna kuning kombinasi hitam. “Sabu itu ditemukan di saku celana bagian depan sebelah kanan,” jelasnya.
Setelah digeledah, Satuli beserta barang buktinya langsung digelandang ke Mapolres Sumenep untuk menjalankan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Satuli mengakui jika barang itu merupakan miliknya. Saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. “”Dia dijerat debgan pasal 114 ayat (1) sub. Psl 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (JUNAIDI/FAIROZI)