SUMENEP, koranmadura.com – Raden Hariadi Safril (45), warga Jalan Meranggi RT. 011 RW. 003 Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep, diringkus jajaran Kepolisian setempat, Rabu, 9 Agustus 2017 atas dugaan jadi pengecer judi jenis toto gelap (togel).
Pria berkumis tipis itu diamankan saat berada di warung milik Radidi tepatnya di Jalan Trunojoyo Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep, sekitar pukul 15.00 Wib.
“Dia diamankan karena terlibat aksi perjudian jenis togel,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Rabu malam, 9 Agustus 2017.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit HP merek Samsung warna dongker kombinasi kuning dengan sim cart yang berisi nomor togel dan uang tunai sebesar Rp141 ribu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Hariadi menjual togel dan menerima pesanan pembelian togel melalui pesan singkat (SMS) dari para pembeli atau pelanggan. “Setelah pembelian dia mendapatkan komisi 10 persen. Komisi itu dikasi oleh bandar besar,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, Hariadu dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, 3e dan ayat (3) KUHP tentang perjudian. (JUNAIDI/MK)