SUMENEP, koranmadura.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep mengamankan tiga orang dalam rumah kos yang berada di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Jum’at, 11 Agustus 2017.
Ketiganya adalah J (inisial perempuan) warga Kecamatan Lenteng, T (inisial perempuan) asal Kecamatan Dungkek, dan T (inisial laki-laki) warga Kecamatan Lenteng. Saat dilakukan penggerebekan pintu rumah kos dalam keadaan terkunci.
“Saat itu dua perempuan ada didalam kamar sedangkan yang laki-laki di dalam kamar mandi. Jadi satu lawan dua,” kata Kepala Satpol PP Sumenep, Fajarahman sembari guyon.
Setelah itu, mereka dibawa ke Kantor Satpol PP untuk menjalani pemeriksaan. Saat diintrogasi, orang tua perempuan dan anaknya menangis, dan meminta agar anaknya dipulangkan.
“Orang tua dan anaknya nangis saat diintrogasi. Karena masih sama-sama muda kami hanya lakukan pembinaan. Biasanya kami langsung kawinkan. Apalagi yang laki-laki masih mau masuk kuliah,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti yang ditemukan mereka belum melakukan hubungan intim. “Kalau yang perempuan baru 10 hari kos disana. Itu karena sudah jenuh di keluarga mereka. Makanya kami langsung suruh pulang dan disuruh membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” jelasnya. (JUNAIDI/MK)