SUMENEP, koranmadura.com – Tolak Adi (35), warga Dusun Tapa’an, Desa Bungin-Bungin, Kecamatan Dungkek, ditangkap Resmon Polres Sumenep, Rabu, 30 Agustus 2017, saat berada di ruang tamu rumahnya.
Tolak ditangkap atas dugaan pencurian hewan (curwan) milik Matduki (60), warga Dusun Batu Bintang, Desa Nyabakan Timur, Kecamatan Batang-Batang. “Yang bersangkutan telah lama masuk daftar pencarian orang (DPO),” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi. Menurutnya, Tolak masuk DPO sejak 2014 lalu.
“Modus pencuriannya dengan cara masuk ke dalam kandang dan mengambil 2 ekor sapi milik Matduki,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian. “Ancaman hukumannya di atas lima tahun,” jelas mantan Kapolsek Kalianget itu. (JUNAIDI/MK)