SAMPANG, koranmadura.com – Sebanyak 27 paket proyek fisik di Kabupaten Sampang terindikasi rugikan negara. Puluhan paket proyek itu terdapat di tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat.
Sekjen Pegiat Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) Tamsul mengatakan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jatim tertanggal 30 Mei 2017, pengerjaan 27 paket proyek fisik di tahun anggaran 2016 lalu dengan total belanja modal sebesar Rp 585.161.881.506 telah merugikan sebesar Rp 2 miliar lebih karena tidak sesuai dengan kontrak, yakni hanya sebesar Rp 563.999.688.976.
“Rp 2 miliar lebih bukan uang yang sedikit. Kerugian negara itu harus dikembalikan. Dan yang paling banyak ditemukan kebocoran uang negara itu berada di Dinas Kesehatan,” ucap Tamsul, Jumat, 4 Agustus 2017.
Tamsul meminta 7 OPD tersebut segera mengembalikan kerugian negara tersebut dalam kurun waktu 60 hari berdasarkan peraturan BPK No 20 Tahun 2010 tentang pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
“Sebab jika tidak mengembalikan dalam kurun waktu 60 hari setelah ada rekomendasi BPK, maka secara otomatis sudah masuk ranah tindak pidana korupsi. Karena kecurangan ini mengakibatkan suatu pekerjaan tidak sesuai denga RAB dan kualitas yang seharusnya benar-benar dirasakan masyarakat banyak,” tegasnya.
Tamsul merinci kebocoran uang negara yang berjumlah miliaran di tujuh OPD yang dimaksud, Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian (BKP4) dengan 1 paket proyek sebesar Rp 130.327.734; Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata, (Disporabudpar) 1 paket proyek sebesar Rp 60.838.487; Dinas Kesehatan (Dinkes) 5 paket proyek sebesar Rp 1.045.577.181.
Kemudian Dispendaloka yang saat ini menjadi Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BP2KAD) 1 paket proyek sebesar Rp 96.566.382; Dinas Pendidikan (Disdik) 3 paket proyek sebesar Rp 77.357.181.
Selanjutnya Dinsosnakertrans yang saat ini menjadi Dinas Sosial (Dinsos) dengan 1 paket proyek yaitu sebesar Rp 87.651.031 dan terakhir Dinas PU Bina Marga yang saat ini menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan 15 paket proyek sebesar Rp 826.681.819.
“Jadi tidak heran pembangunan fisik di Sampang tidak sampai 1 atau 2 tahun sudah rusak. Karena saat mengerjakan paket proyek itu sudah dikurangi volumenyan,” tudingnya. (MUHLIS/MK)
