SUMENEP, koranmadura.com – Sedikitnya 93 warga binaan rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Sumenep, Madura, Jawa Timur, diusulkan mendapatkan remisi pada peringatan hari kemerdekaan RI ke-72 tahun 2017.
“Jumlah napi yang kami usulkan 93 orang, tapi ini bisa bertambah jika ada napi yang menenuhi persyaratan,” kata Kepala Ruran Klas II B Sumenep, Ketut Akbar Ahyar, Jum’at, 4 Agustus 2017.
Menurutnya, saat ini jumlah napi sebanyak 220 orang. Namun, tidak semua napi memenuhi persyaratan untuk diajukan mendapatkan potongan masa penahanan.
Salah satu kriteria bisa diajukan mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik dan juga sudah menjalani hukuman minimal 9 bulan. “Jika sudah memenuhi syarat, pasti kami ajukan tanpa pandang bulu,” ungkapnya.
Lebih lanjut pria asal Banyuwangi itu mengatakan, selama setahun napi bisa mendapatkan remisi lebih dari satu kali. Sehingga napi yang mendapatkan remisi pada hari raya Idul Fitri juga mempunyai peluang untuk mendapatkan remisi kembali.”Tidak masalah. Bisa saja pada saat Idul Fitri mendapatkan remisi dan pada Kemerdekaan kembali dapat,” tuturnya.
Hanya saja, mantan Kepala Lapas Pamekasan itu mengungkapkan, penerimaan remisi tahun ini terdapat perbedaan dari tahun sebelumnya, yakni pemberian remisi langsung dilakukan di Rutan Kelas IIB.
“Tahun lalu pemberian remisi diberikan di kantor pemerintah daerah, kalau saat ini tidak. Kami sudah koordinasi dengan Bupati dan beliau bersedia,” tandasnya. (JUNAIDI/MK)