PAMEKASAN, koranmadura.com – Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, melakukan pemusnahan barang bukti kasus narkotika yang ditangani. Terdapat 9,67 gram sabu-sabu (SS) dan seribu butir pil terlarang dimusnahkan, Selasa, 15 Agustus 2017.
Prosesi pemusnahan itu disaksikan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pamekasan, diantaranya Plt Bupati Pamekasan, Kholil Asy’ari, Ketua DPRD Pamekasan, Halili, Kapolres Pamekasan, AKBP Nowo Hadi Nugroho, Dandim 0826 Pamekasan, Letkol Ift. Nuryanto.
Selain barang tersebut, juga ikut dimusnahkan sejumlah perangat alat hisab SS dan puluhan botol minuman keras. Seluruh barang yang dimusnahkan hasil giat yang dilaksanakan sejak September 2016 hingga Agustus 2017.
Kapolres Pamekasan, AKBP Nowo Hadi Nugroho, mengatakan kegiatan pemusanahan barang bukti tersebut berdasarkan ST/162/VIII/2017/DITRESNARKOBA, tanggal 9 Agustus 2017 tentang pelaksanaan pemusnahan barang bukti.
“Barang bukti sabu dan pil yang kami musnahkan berasal dari 5 kasus penyalahgunaan barang narkoba yang kami tangani. Perkaranya sebagain dalam proses peradilan, dan sebagaian lagi sudah diputuskan (inkrah),” kata Kapolres Nowo. (ALI SYAHRONI/MK)