SUMENEP, koranmadura.com – Warga Desa Lapa Daya, Kecamatan Dungkek, Sumenep, Madura, Jawa Timur, melaporkan oknum aparat desa setempat ke Mapolres Sumenep, Rabu, 23 Agustus 2017. Salah seorang dari pelapor, Masnawi tidak mau menyebutkan secara jelas oknum desa yang dilaporkan.
Laporan mereka telah diterima oleh Bagian Pidana Umun Polres Sumenep. Akan tetapi, mereka tidak diberi surat tanda lapor (STBL), melainkan hanya diberi tanda terima dengan tulisan tangan. Laporan tertulis itu ditujukan kepada Kapolres Sumenep AKBP H Joseph Ananta Pinora. Terkait dugaan terjadi pungutan liar dalam program prona.
Dia menjelaskan tindakan itu merupakan klimaks atas masalah di desanya. Dalam kasus tersebut, pengukuran lahan itu dilakukan secara swadaya oleh masyarakat setempat, namun mayoritas mereka masih dimintai bayaran oleh aparat desa, sebesar Rp 500 ribu per satu bidang tanah, terutama lahan tambak.
Harusnya, berdasarkan perdes, biaya pengukuran hanya Rp 75 ribu sampai Rp 90 ribu per petak. “Itu sudah bentuk penyimpangan karena pungutan yang dilakukan tidak sesuai dengan Perdes. Makanya, kami laporkan, biar nanti penyimpangan itu diproses secara hukum yang berlaku,” ucapnya.
Bahkan menurut Masnawi, apabila masyarakat tidak bersedia membayar uang yang diminta, aparat desa itu mengancam akan menjadikan tanah milik warga sebagai tanah negara (TN) dan tidak akan memberikan hasil pengukuran, seperti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan dokumen lain.
“Keseriusan Polres kami tunggu, karena ini demi kepentingan masyarakat banyak. Surat itu, kami juga kirim ke Polda dan Mabes Polri sebagai tembusan,” tegasnya.
Sementara dari pihak kepolisian, baik Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Moh Nur Amin maupun Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi belum bisa dimintai keterangan. Meskipun begitu, menurut informasi terpercaya yang diperoleh koranmadura.com, laporan akan diajukan Kamis, 24 Agustus 2017 ke Kapolres setempat. (JUNAIDI/RAH)