JAKARTA,koranmadura.com – Bareskrim Polri menetapkan Kiki Hasibuan, adik bos First Travel Anniesa Desvitasari Hasibuan, sebagai tersangka baru kasus dugaan penipuan. Dia adalah komisaris dan manajer keuangan biro umrah bermasalah itu.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Herry Rudolf Nahak mengatakan, Kiki dinilai mengetahui adanya dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan bos First Travel, Andika Surachman dan istrinya Anniesa. Dia pun ikut terjerat kasus yang menimpa kakak dan iparnya.
“Dia mengerti cara kerja yang dilakukan direktur utamanya, dia mengerti adanya tindak pidana,” kata Herry di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 18 Agustus 2017.
Namun, Herry belum menjelaskan rinci berapa total keuntungan yang dinikmati Kiki. Yang jelas, sebagai pejabat tinggi perusahaan, Kiki dinilai punya tanggung jawab atas terjadinya masalah di biro umrah yang bernaung di bawah PT First Anugerah Karya Wisata itu.
“Dia kan komisaris, direktur keuangan. Dia dapat gaji dari perusahaan tiap bulan,” ungkap dia.
Polisi sebelumnya telah menetapkan Andika dan Anniesa yang menjabat sebagai direktur utama dan direktur PT First Anugerah Karya Wisata sebagai tersangka. Mereka dicokok pada Kamis 9 Agustus 2017. Penangkapan ini didasari laporan agen dan calon jemaah dengan delik penipuan yang diduga dilakukan direksi First Travel.
Polisi menyita lima rekening perusahaan biro perjalanan umrah itu. Salah satu isi rekening usaha yang tergolong besar itu ternyata tinggal Rp1,3 juta. Padahal, First Travel menawarkan paket promo umrah ke Tanah Suci dengan harga Rp14,3 juta dan ikuti ribuan orang.
Kepolisian pun menjerat suami-istri pemilik First Travel itu dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP soal Penggelapan dan Penipuan. Keduanya juga dikenakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Metrotvnews.com)