PAMEKASAN, koranmadura.com – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengamankan bandar sabu, H. Mashudi, warga Dusun Bajit Desa/Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan.
Pria kelahiran 1983 tersebut ditangkap di Jalan Raya Desa Bandaran Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Selasa, 22 Agustus 2017, sekitar pukul 14.00 WIB.
Menurut Wakapolres Pamekasan, Kompol Harnoto penangkapan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas.“Di TKP kami lakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti,” kata Harnoto, saat press release, Rabu, 23 Agustus 2017.
Dari hasil pengeledahan itu, lanjut Harnoto, petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 25,75 gram, HP, tisu sebagai pembungkus sabu, sejumlah uang dan satu unit mobil.
Sabu-sabu yang diamankan disimpan di karet kaca pelindung pintu depan bagian kiri.
“Kalau saya katakan ini bandar, karena barang buktinya cukup banyak, setelah kami tes urine ternyata positif,” terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-undang Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (RIDWAN/MK)